Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) merupakan unsur pelaksana universitas yang berperan dalam pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan dokumen Rencana Induk Penelitian LPPM UCY 2022–2026, cikal bakal lembaga ini secara formal dibentuk dengan nama Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 070/II/UCY/1998 tanggal 18 November 1998. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa secara de facto, lembaga ini telah terbentuk beberapa tahun sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Perkembangan kelembagaan berlanjut pada tahun 2010, ketika LP3M diperbarui menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berdasarkan SK Rektor Nomor 029/VI/UCY/2010.
Sejak awal pembentukannya, lembaga ini diarahkan menjadi pusat kegiatan sivitas akademika UCY dalam penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perkembangannya, mandat LPPM mencakup pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian, serta pengembangan publikasi ilmiah, jurnal, inovasi, dan kekayaan intelektual.
Berlandaskan mandat tersebut, LPPM UCY terus menjalankan perannya dalam mengembangkan budaya akademik, memperkuat kontribusi perguruan tinggi, dan mendorong penerapan ilmu pengetahuan bagi kemajuan masyarakat.